Kontenin.id-Pagi itu, ruang sidang di Pengadilan Negeri Denpasar dipenuhi suasana tegang. Di kursi terdakwa, seorang pria berusia 34 tahun dengan kepala tertunduk, mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye. Namanya Bastomi Prasetiawan, atau yang akrab dipanggil Mas Pras. Ia bukan warga Bali. Ia datang dari Banyuwangi, Jawa Timur, namun kini harus duduk sebagai terdakwa dalam kasus pembunuhan brutal yang mengguncang Denpasar pada Februari lalu.
Di bangku hadirin, beberapa wajah muram duduk dengan mata sembab. Salah satunya adalah keluarga Kadek Parwata, 40 tahun, korban dalam kasus ini. Mereka datang tidak hanya untuk menyaksikan proses hukum, tetapi juga membawa harapan, agar keadilan ditegakkan untuk seorang ayah, suami, sekaligus tulang punggung keluarga yang tewas dalam tragedi berdarah dini hari itu.
Satu Tikungan, Dua Nasib
13 Februari 2025, pukul 01.30 dini hari. Kota Denpasar belum sepenuhnya tidur. Di salah satu ruas jalan di kawasan Nangka Utara, dua sepeda motor saling bersinggungan. Salah satunya dikendarai oleh Made Darma Wisesa, 19 tahun. Satunya lagi oleh Bastomi.
Kronologi yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana menyebutkan: Bastomi merasa tersinggung karena disalip Made Darma. Ia menganggap disalip itu sebagai serempetan, sebagai penghinaan. Tanpa pikir panjang, ia mengejar pemuda itu hingga ke depan Warung Auna.
Bastomi tidak sekadar mengejar. Ia menabrakkan motornya, lalu memukuli Made Darma berkali-kali. Pisau yang dibawanya pun sempat diacungkan sebagai ancaman. Seorang pemilik warung bernama Ashuri mencoba menengahi, mengingatkan Bastomi bahwa korban adalah warga sekitar. Bastomi akhirnya pergi. Tapi itu bukan akhir cerita melainkan jeda dari amarah yang belum selesai.
Pertemuan yang Berujung Maut
Ketika kembali ke lokasi, Bastomi sempat bertanya kepada Ashuri, apakah ia mengenal Made Darma. Saat dijawab tidak, Bastomi hendak pergi. Namun di saat bersamaan, Kadek Parwata dan seorang temannya, I Wayan Wawa Anggara, datang.
Entah apa yang ada di benak Bastomi. Ia mendekati Kadek dengan pertanyaan berulang, “Kamu kenal saya?” Gerak-geriknya mencurigakan. Kadek, yang merasa terancam, mencoba mendorongnya. Namun justru itu menjadi awal dari serangan mematikan.
Pisau kembali keluar dari pinggang kiri Bastomi. Ayunan pertama sempat ditepis Kadek. Tapi yang kedua menembus rusuk kirinya. Kadek sempat berbalik dan lari, namun tusukan ketiga mendarat di bahu dan punggung kiri. Ia tersungkur di tanah.
Menurut jaksa, Bastomi bahkan sempat berdiri di atas tubuh Kadek, hendak melanjutkan tikaman. Tapi Wayan Wawa menendang kepala Bastomi, menghentikannya. Bastomi pun melarikan diri.
Pelarian yang Tak Lama
Usai kejadian, Bastomi kabur ke Jalan Antasura. Motornya ia tinggal. Ia lalu mengambil kendaraan lain dan berganti pakaian di kosannya di Gianyar. Pukul 05.30 pagi, ia dijemput seorang teman di Pasar Wangaya, dengan alasan hendak pulang ke Jawa. Ia menumpang hingga ke Jember.
Tapi pelariannya tak berlangsung lama. Polisi menangkapnya.
Sementara itu, Kadek Parwata, dalam kondisi bersimbah darah, sempat dilarikan ke RS Bakti Rahayu. Namun luka tusuk yang menembus paru-paru dan perdarahan hebat di rongga dada membuat nyawanya tak tertolong. Ia meninggal. Dan dengan itu, keluarga kehilangan sandaran hidup.
“Kami Hanya Ingin Keadilan”
Dalam ruang sidang, Bastomi hanya menunduk. Ia tidak memberi banyak respons saat jaksa membacakan dakwaan: Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, ancaman 15 tahun penjara. Juga pasal lain: penganiayaan, kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dan penyerangan terhadap Made Darma.
Sementara di deretan bangku pengunjung, keluarga Kadek mencoba menahan emosi. Beberapa dari mereka tak kuasa menutupi kemarahan dan kesedihan.
“Dia bukan hanya korban, dia tulang punggung keluarga,” ujar salah satu kerabat usai persidangan. “Kami hanya ingin keadilan. Hukuman yang setimpal.”
Menunggu Keadilan
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. Jaksa menyatakan akan menghadirkan saksi kunci, termasuk ahli forensik. Mereka ingin membuktikan bahwa kematian Kadek bukan sekadar amarah spontan, tapi tindakan brutal yang tak bisa ditoleransi. K-7.






















